Monday, January 18, 2010

PBNU: Rebounding Tidak Haram Mutlak

Ulama Nahdatul Ulama berharap agar publik tidak terlalu larut dalam kontroversi pengharaman rebonding rambut yang dikeluarkan para santri di Jawa Timur, lantaran fatwa tersebut tidak bersifat mutlak.

Fatwa haram rebonding rambut, menurut ulama PBNU, bersifat bersyarat. “Sebenarnya perlu dikroscek apakah keputuasannya haram mutlak atau bersyarat. Seperti kasus Facebook dulu, sebenarnya kan tidak diharamkan, tapi berita yang tersebar adalah mutlak haram,” ujar Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwanie Faishal saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Selasa (19/1/2010)

Dijelaskan, berdasarkan telaah dokumen hukum, pengharaman rebonding masih tergantung pada maksud dan tujuan serta keperluan. “Kalau keperluannya untuk di dalam rumah gak papa. Terlepas sudah menikah atau belum,” ujar

Namun, Kiai Arwanie menegarai ada semangat berlebihan mengarah hukum rebonding menjadi haram. Sehingga aspek positifnya sedikit diabaikan. Situasi ini dipicu maraknya praktik penggunaan rebonding yang memunculkan banyak mudarat. “Kami berharap dalam kajian hukum itu juga ditimbang-timbang secara adil, mafsadah dan maslahahnya. Jadi tidak hanya dilihat sebelah mata,” ungkapnya.

“Kalau kita condong memberikan putusan hukum haram dan halal, imagenya jadi negatif, islam seolah-olah menjadi gudang haram, lagi-lagi haram, lagi-lagi haram,” imbuhnya.

Kendati demikian, PBNU menyatakan tidak akan mengintervensi fatwa para santri di Jawa Timur. Ulama PBNU berpendapat bahwa perbedaan adalah sesuatu yang niscaya, sehingga tidak perlu dipersoalkan.

“Itu hal biasa, apabila ada perbedaan persepsi, selama pendapatnya benar dan ada dasar hukumnya, ya oke saja, kita hargai pendapat orang lain,” pungkas Kiai Arwanie.
sumber; okezone

No comments:

Post a Comment