Monday, December 7, 2009

RPP Penyadapan, Komentar Para Pihak

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyadapan. Banyak pihak menyatakan ini hanya sebuah upaya membonsai KPK.Di bawah ini komentar pihak-pihak tentang Rancangan RUU Penyadapan:

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring (3 Desember 2009)
a. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan tidak dimaksudkanmengintervensi jalannya penegakan hukum. RPP hanya untuk memperjelas kewenangan masing-masing lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian. selama ini seluruh aparat penegak hukum merasa punya kewenangan. "Kan cuma mengatur karena sebelumnya diduga sudah terjadi, bisa terjadi, saling sadap antar instansi".
b. Penyadapan yang dilakukan oleh masing-masing instansi harus memperoleh izin dari pengadilan. KPK, lanjut dia, harus izin ke pengadilan tipikor. "Kalau polisi dan kejaksaan izinnya pengadilan negeri atau pengadilan tinggi," kata dia.


Presiden SBY
a. Penyadapan yang dilakukan harus sesuai semangat pemberantasan korupsi. "Saya setuju tindakan penyadapan yang dilakukan lembaga berwenang, meski harus diatur agar tidak menyimpang. Penyadapan tetap dalam semangat pemberantasan korupsi," kata SBY dalam pidato menyambut hari antikorupsi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (8/12/2009).
b. Penyadapan, memang suatu hal yang cukup penting dalam melakukan pemberantasan korupsi. Karena itu presiden menolak pasal dalam RUU Pengadilan Tipikor yang salah satu pasalnya menghapuskan penuntutan dan penyadapan KPK. "KPK yang kuat dan berdaya, masih kita perlukan," katanya.


 Juru bicara KPK Johan Budi SP (4 Desember 2009)
Pernyataan Tifatul tentang saling sadap antarinstansi dibantah juru bicara KPK Johan Budi SP , Jumat 4 Desember 2009. "KPK tidak pernah menyadap instansi lain," kata Johan. Penyadapan yang selama ini dilakukan KPK telah diaudit. KPK adalah lembaga yang mempunyai sertifikat penyadapan internasional.

 Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas (6 Desember 2009)
Tidak masalah ada penyadapan antarinstansi penegak hukum. Itu konsekuensi posisi seorang penegak hukum sebagai pejabat publik. Privasinya harus dibatasi untuk kepentingan umum. Penyadapan itu tentu ada konteksnya. KPK tentu menyadap demi kepentingan pemberantasan korupsi. Sementara polisi atau kejaksaan menyadap atas kepentingan penegakan hukum secara umum. Misalnya KPK menyadap polisi atau jaksa misalnya karena terlibat tindak pidana korupsi atau sebaliknya, kejaksaan atau kepolisian menyadap oknum KPK karena dugaan terlibat tindak pidana narkotika atau terorisme.
Baca juga pernyataan Erry soal : Tifatul Tak Paham Penyadapan

Peneliti ICW, Febridiansyah
Rencana ini menimbulkan kesan ada upaya pemerintah untuk mengebiri kewenangan KPK. Salah satu keberhasilan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi adalah dengan menggunakan cara penyadapan. KPK terbukti berhasil menjerat dan menangkap tangan sejumlah pejabat. Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Mulyana W Kusumah, Artalyta Suryani, Al Amin Nasution, dan lain-lain. "Hanya koruptor dan pendukungnya yang terganggu dengan upaya penyadapan KPK dan tidak menginginkan KPK menjadi lebih kuat," ujarnya. (vivanews.com)

Pimpinan KPK Sementara, Mas Achmad Sentosa
a. "Saya tidak yakin bahwa peraturan pemerintah ini mau memangkas atau mereduksi kewenagan KPK. KPK sudah punya kewenangan penyadapan itu, jadi ini sepertinya tidak akan banyak pengaruhnya dengan KPK. Tetapi justru akan lebih banyak mengatur pihak-pihak lain yang tidak diberi kewenangan oleh Undang-Undang."
b. Perlunya dilakukan koordinasi dan pelibatan institusi-institusi penegak hukum lain.Dalam UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa masyarakat dan stakeholder terkait harus dilibatkan sebagai bentuk transparansi dan partisipasi dalam pembentukan perpu. "Nah, PP (Peraturan Pemerintah) kan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan."

 Penasihat KPK Abdullah Hehamahua
a. RPP  menghambat efektivitas KPK untuk membongkar dan menangkap koruptor kelas kakap.
b. RPP akan tumpang tindih dengan kewenangan penyadapan oleh KPK. Jika diterapkan, hal itu akan memicu banyak hambatan, terutama untuk usaha penyelidikan pemberantasan korupsi.
c. RPP justru memberi peluang koruptor dan calon koruptor. Sebab, KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri untuk keperluan penyadapan. Peluang bocornya operasi KPK sangat tinggi. Koruptor memiliki waktu untuk menghilangkan barang bukti ataupun kabur ke luar negeri.
d. Usaha pembuktian korupsi bisa melemah. Padahal, upaya penyadapan merupakan cara efektif untuk membuktikan tipikor yang sebagian besar berupa penyuapan yang cenderung sulit dibuktikan dalam bentuk transaksi atau kuitansi.
e. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi jalanya penegakan hukum. Dia mengatakan RPP itu hanya untuk memperjelas kewenangan masing-masing lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin

a. Selama penyadapan diatur suatu ketentuan, tak perlu ada perizinan. Kita diaudit dan punya SOP, bahwa pekaksanaan penyadapan rahasia kepada orang-orang yang tersangkut kasus, kalau di KPK, korupsi dilakukan sejak penyelidikan, saya kira nggak perlulah kita minta izin." 
b. "Bagaimana kalau izin penyadapan dilakukan pada waktu dini hari atau tengah malam, pada waktu kantor tutup, kita harus ijin saat itu juga."\
c. "Karena momentum terjadinya transaksi suap-menyuap terjadi pada malam hari itu. Kalau minta ijin orangnya keburu pergi." 
d. Penyadapan juga bersifat rahasia. "Kalau kita minta izin,  apa tak bocorkan rahasia? Karena penyadapan bersifat rahasia dan tidak diketahui pihak yang disadap."


Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Muchtar
a. Rencana pemerintah hanya akan menghambat proses penyadapan yang selama ini sudah berjalan di KPK. Tidak perlu izin-izin. KPK harus menyatakan dirinya sebagai lembaga negara independen. Jadi mekanisme kerjanya jangan diganggu oleh RPP.
b. KPK juga mesti menyatakan betapa sesat jika dikatakan RPP itu untuk menghindari saling sadap. Pasalnya, kata dua, UU Telekomunikasi menyatakan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan jika ada indikasi pidana. Penyadapan antar instansi itu tidak ada. Yang ada, penyadapan atas diri koruptor atau yang tersangkut perkara.

Dirangkum dari vivanews.com dan detik.com

No comments:

Post a Comment