Sunday, December 20, 2009

Luna vs Infotainment, Dukungan untuk Luna Maya di Facebook Terus Bertambah

Artis cantik Luna Maya bisa bernapas lega. Ternyata masyarakat Indonesia banyak juga yang membelanya. Bahkan dukungan untuk pacar penyanyi Ariel ini  untuk kasus perseteruannya dengan pihak infotainment. Dukungan pembebasan terhadap artis cantik Luna Maya dari jeratan UU ITE di dunia maya terus bertambah. Sejak akun di Facebook dibuka dua hari lalu, pendukung pacar mantan personel 'Peterpan' ini mencapai 12.600 pendukung lebih.

"Yang mengaku-ngaku berlabel wartawan, berlagak pembela kebebasan pers dan menipu dengan gertakan palsu menggunakan UU Pers No.40 th 1999, sekarang malah menikam," ketus salah seorang pendukung Luna Maya, Ndru Leu, seperti ditulis di dinding akun 'Bebaskan Luna Maya dari Jeratan UU ITE', Minggu (20/12/2009) pukul 19.20 WIB.

Akun tersebut, sebagaimana dilansir detik.com, dibuat oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang beralamat di Jl Kembang Raya No. 9 Jakarta Pusat. "Simpati dan empati buat Luna. Sukses," demikian dukungan salah satu pendukung Luna Maya lainnya, Andini Wahyu Wedaringtyas.

Dukungan terhadap Luna Maya juga dilakukan oleh jurnalis Prestalk. Mereka membuat gerakan di situs jejaring sosial Facebook untuk membebaskan Luna dari UU ITE.

Namun jumlah pendukungnya lebih sedikit dibanding akun sebelumnya. Hingga pukul 19.30 WIB, tercatat jumlah pendukung baru mencapai 2.191 orang.

Luna Maya tersangkut kasus ini lantaran pernyataannya di jejaring sosial Twitter yang menyebut wartawan infotainment seperti pelacur. Luna Maya pun akhirnya dilaporkan ke polisi. Delik yang dijeratkan kepada Luna yakni pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pasal ini dianggap berpotensi memberangus kebebasan berekspresi.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung mengeluarkan pernyataan yang  menilai kasus pengaduan pekerja infotainment kepada artis Luna Maya merupakan salah satu ancaman untuk warga negara Indonesia dalam menyampaikan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Hak kebebasan berekspresi terancam dengan pasal-pasal karet pada semua peraturan perangkat hukum seperti UU ITE atau juga pidananya. Pasal pasal karet ini berusaha membatasi kebebasan berpendapat warga Indonesia,” ujar Ketua AJI Bandung Agus Rakasiwi saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2009).

Terlepas dari kasus Luna Maya yang menyampaikan pendapatnya di dunia maya itu, Agus menilai, akan membuat masyarakat takut atau hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya nanti.

Menurutnya dengan semakin banyaknya orang yang berperkara akibat berpendapat di dunia maya maka akan makin suram masa depan warga Indonesia untuk berpendapat. “Warga makin takut dengan pendapatnya, ya nantinya mereka akan dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet,” ujarnya.

“Tentu saja kami sangat kesal dengan upaya mengkriminalisasi pendapat-pendapat,” tambahnya.

Maka, menurut Agus, kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kebebasan mengutarakan informasi adalah hak seseorang yang tidak bisa dilanggar dan dikurangi. Seperti tercantum dalam deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right).

Foto: detik.com
 Baca: Luna Maya Terancam 6 Tahun Penjara

No comments:

Post a Comment