Monday, December 21, 2009

Fatwa Haram untuk Take Me Out Indonesia


Ini berita yang cukup mengecewakan bagi penggemar berat acara Take Me Out Indonesia. Ajang cari jodoh di Indosiar yang dikemas menghibur ini mungkin sebentar lagi difatwa haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, sebagaimana dikutip JPNN.com, akan melakukan rapat dan konsolidasi untuk mengeluarkan fatwa. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Sumsel Drs H Sodikun, 20/12.

“Ya, dalam minggu depan kita akan rapatkan dan mudah-mudahan segera difatwakan kalau acara itu haram,”ujarnya. Salah satu alasan MUI Sumsel akan mengeluarkan fatwa tersebut karena dinilai banyak yang melanggar syariat Islam.

“Pake pegang-pegangan tangan, peluk-pelukan. Itu acara mencari jodoh di depan umum. Kita bahas itu dulu, belum sampai bagaimana untuk yang menonton,”jelasnya. Sebelumnya, penegasan itu sempat disampaikan Sodikun dalam khutbah Jumatnya di Masjid Darul Ridwan Komperta Plaju.

Terpisah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel KH Mudrik Qori mengatakan, MUI merupakan lembaga yang memang berkompeten untuk mengeluarkan fatwa terkait berbagai hal. Dalam UU Penyiaran pasal 3 disebutkan salah satu tujuan penyiaran adalah terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Pada pasal 5 diatur, arah penyiaran adalah untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Pada pasal 35 juga disebutkan ‘...mengamalkan nilai-nilai agama...’.

 “Jika MUI memfatwakan dan merekomendasikan demikian, kita pasti tindaklanjuti,” tegas Mudrik. Proses tindak lanjut yang dimaksudkan yakni dalam upaya menghentikan siaran yang difatwakan haram tersebut.

No comments:

Post a Comment