Tuesday, December 8, 2009

Prita Vs RS OMNI dimuat di New York Times

Kasus sengketa Prita Mulyasari versus RS. Omni Internasional mendapat perhatian dari media massa kondang dunia The New York Times. Trapped Inside a Broken Judicial System After Hitting Send, Demikian judul artikel yang dimuat dalam media online New York Times tertanggal 4 Desember 2009.

Disebut dalam artikel tersebut: From email to jail (bermula dari email, lantas dipejara). Foto Prita juga dilansir di antara artikel tersebut. Prita berfoto menghadap kamera, berbaju putih, dengan latar belakang ruangan sidang yang kosong.New York Times tidak hanya mewawancarai Prita namun juga keluarga dan pengacaranya.

Artikel ini menjelaskan secara singkat kronologi kasus yang menimpa Prita. Dikisahkan bahwa hukum di Indonesia tidak berpihak pada rakyat umum. Berkali-kali dikutip pernyataan seperti : world’s most corrupt legal system, hakim-jaksa-aparat yang gampang disogok, juga perseteruan antaraparat hukum seperti Polri – Kejaksaan – Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri 3 buah Kakao coklat) juga disebut-sebut dalam artikel tersebut.

Artikel Lengkap di New York Times:  
Trapped Inside a Broken Judicial System After Hitting Send
Baca juga: 
Prita Harus Bayar RS OMNI 204 Juta, Para Politisi Diam Saja

No comments:

Post a Comment